Sekda Batanghari Jadi Tersangka Modus Penipuan Investasi Bodong Batubara -->


 

Sekda Batanghari Jadi Tersangka Modus Penipuan Investasi Bodong Batubara

Pikiran Rakyat Jambi
Jumat, Desember 27, 2024


Pikiranrakyatjambi.com,Batanghari-Sekda Kabupaten Batanghari Muhammad Azan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong Pada Hari Senin 23 Desember 2024 lalu oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi dan  Istri Tersangka mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Pada Jum'at 27 Desember 2024 dan disetujui Oleh Penyidik.

    Penyidik menyetujui permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka. Pada Jum'at 27 Desember 2024. Diketahui, Sekda Kabupaten Batanghari Muhammad Azan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong tambang batubara pada Senin 23 Desember 2024 lalu. Sedangkan korban yakni, Heriyanto warga Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. la mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.

    Untuk diketahui Dirreskrimum Polda Jambi melakukan pemeriksaan terhadap Sekda Kabupaten Batanghari tersebut dimulai sejak pukul 11.00 wib hingga pukul 19.30 Wib.(27/12)

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta menjelaskan. Pemeriksaan terhadap Muhammad Azan sebagai tersangka ini sesuai dengan jadwal panggilan penyidik.

"Kami sampaikan kepada rekan Media. Tahapannya, prosesnya kami sudah menemukan dua alat bukti. Sehingga terhadap Muhammad Azan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini kita panggil dan telah selesai periksaan," jelasnya.

Kombes Pol Andri Ananta Menerangkan  dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap Muhammad Azan sebagai tersangka. Ia mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab terhadap apa yang ia dilakukan.

 "Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan dari Subdit Alhamdulillah berjalan dengan lancar karena terlapor saat itu dalam proses penyelidikan dan penyidikan sangat koperatif," lanjutnya.

    Kemudian, setelah pemeriksaan selesai, tersangka Muhammad Azan yang  didampingi oleh pengacara dan keluarganya. setelah pemeriksaan selesai istri dari tersangka tersebut mengajukan permohonan atau membuat surat permohonan kepada penyidik.

    "Dengan permohonan yang disampaikan oleh pendamping kuasa hukum dan juga istri dari tersangka. Penyidik dalam hal ini memberikan atau menyetujui permohonan penangguhan penahanannya untuk yang bersangkutan tetap melaksanakan wajib lapor," ujarnya.

"Sambil proses ini berjalan hingga nanti Dipersidangan. Wajib lapornya dalam setatus sebagai tersangka, biasa dilakukan dalam satu Minggu dua kali,"lanjut Andri.

Diungkapkan Andri, alasan pihaknya menerima atau penyetujui penangguhan yang diajukan oleh oleh pihak pihak tersangka, karena Muhammad Azan dinilai koperatif dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Dalam proses penyitaan barang bukti pun, kami sudah lakukan proses tersebut dalam tahap penyidikan. Sehingga tidak ada kekhawatiran bagi penyidik tersangka ini menghilangkan atau merusak barang bukti," ungkapnya.


Menurut Andri, alasan lain yang membuat pihaknya menyetujui permohonan penangguhan penahanan terhadap Sekda Kabupaten Batanghari tersebut karena yang bersangkutan juga masih mempunyai tanggungjawab sebagai ASN di Pemerintahan.

"Karena yang kita ketahui yang bersangkutan masih mempunyai tanggungjawab sebagai ASN diperintahkan. Kemudian selama proses penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan juga koperatif dan seluruh barang bukti sudah kita lakukan penyitaan," bebernya.

Adapun dua alat bukti yang dimiliki dan disita penyidik yakni, berupa keterangan pelapor kemudian bukti penerimaan uang dari investasi bodong tambang batubara tersebut.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Batanghari Muhammad Azan saat diwawancarai awak media mengatakan, terkait status ASN nya dan saat ini juga  sebagai tersangka, dirinya serahkan sepenuhnya kepada pimpinan pemerintahan Kabupaten Batanghari.

"Itu hak Penyidik, ranah penyidik untuk menjawab, semua ada 12 pertanyaan terkait yang disangkakan,." ujarnya seraya terus berjalan. Azan menegaskan siap kooperatif. Dia menyebutkan, terkait akan adanya Plh Sekda di Kabupaten Batanghari dia menyebutkan itu kewenangan pimpinan. "Saya ikuti alur saja," pungkasMuhammad Azan..

Jurnalis :