Lagi Asik dikamar Hotel di Jambi ,3 Pasangan Bukan Pasutri Terjaring Razia Pekat -->

 





 

Lagi Asik dikamar Hotel di Jambi ,3 Pasangan Bukan Pasutri Terjaring Razia Pekat

Pikiran Rakyat Jambi
Sabtu, Desember 28, 2024



Pikiranrakyatjambi.com
Merangin-Tiga Pasangan tanpa ikatan pernikahan Digerebek,karena diduga berbuat asusila saat di dalam kamar di salahsatu hotel di Bangko.Sabtu.29/12/24.

Ketiga pasangan tersebut terjaring razia penyakit Masyarakat (pekat) yang dilakukan oleh Forkopimda Kab. Merangin.Razia Pekat Digelar Sabtu 29/12 pukul 23.16 Wib hingga Minggu,29/12 pukul 01.05 Wib(dini Hari).

Pj Bupati Merangin Jangcik Mohza Bersama Forkopimda Kab.Merangin Menggelar  razia penyakit Masyarakat (pekat) Guna untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, karena masih dalam Suasana Natal Dan Menyambut Tahun Baru 2025.

Razia Pekat Ini Dipimpin Oleh Pj Bupati Merangin Jangcik Mohza didampingi Dandim 0420/Sarko diwakili Mayor Armed Adi Hernizam, Kajari Merangin diwakili Arsya Kasubsi I Kejaksaan Negeri Merangin, Kapolres Merangin diwakili KBO Sat Reskim Polres Merangin Iptu Supranata.

3 Titik yang menjadi Target Razia Pekat,Alhasil Mendapati 2 Pasangan Muda yang diduga berbuat asusila saat di dalam kamar di Bangko.dan 1 Pasangan Tanpa Menikah asik didalam dikamar,mirisnya lagi Mereka membawa Anak.

    Ketiga pasangan tersebut  kemudian digiringdibawa ke Kantor Satpol PP Merangin Untuk Didata,Seusai pendataan, pasangan tersebut diserahkan ke keluarganya dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulang perbuatannya. Jika melanggar mereka akan disidang.

Pj.Bupati Jangcik Mohza mengatakan "Alhamdulillah Alhasil Razia Pekat ini Terdapat  dua pasang Muda mudi yang diduga kuat bukan pasutri itu, terciduk Diduga akan melakukan Asusila dalam Kamar Hotel .Ujarnya..

dan ada satu pasang lagi yang terciduk sedang berada dalam kamar, dan membawa anak kecil,’’Tambahnya.

Dihimbau kepada Masyarakat ,Mari sama-sama memerangi Pekat (Penyakit Masyarakat), Guna menjaga harkat dan martabat Provinsi Jambi khususnya Kota Bangko ,Tutup Jangcik Mohza

Ditempat yang sama Kapolres Merangin melalui  KBO Sat Reskim Polres Merangin Iptu Supranata.Menjelaskan Bahwa "pasangan yang tidak memiliki status hubungan suami istri dapat diamankan dan didata.Hal ini karena hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan pernikahan atau kohabitasi adalah tindak pidana.Jelas Iptu Supranata

    Dasar Hukumnya di Pasal 416 RUU KUHP menyatakan bahwa pelaku kohabitasi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II. Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang paling terkena dampak, yaitu suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.Tutup.KBO Sat Reskim Polres Merangin

(red)

/* script Youtube Responsive */