3 Titik yang menjadi Target Razia Pekat,Alhasil Mendapati 2 Pasangan Muda yang diduga berbuat asusila saat di dalam kamar di Bangko.dan 1 Pasangan Tanpa Menikah asik didalam dikamar,mirisnya lagi Mereka membawa Anak.
Ketiga pasangan tersebut kemudian digiringdibawa ke Kantor Satpol PP Merangin Untuk Didata,Seusai pendataan, pasangan tersebut diserahkan ke keluarganya dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulang perbuatannya. Jika melanggar mereka akan disidang.
Pj.Bupati Jangcik Mohza mengatakan "Alhamdulillah Alhasil Razia Pekat ini Terdapat dua pasang Muda mudi yang diduga kuat bukan pasutri itu, terciduk Diduga akan melakukan Asusila dalam Kamar Hotel .Ujarnya..
dan ada satu pasang lagi yang terciduk sedang berada dalam kamar, dan membawa anak kecil,’’Tambahnya.
Dihimbau kepada Masyarakat ,Mari sama-sama memerangi Pekat (Penyakit Masyarakat), Guna menjaga harkat dan martabat Provinsi Jambi khususnya Kota Bangko ,Tutup Jangcik Mohza
Ditempat yang sama Kapolres Merangin melalui KBO Sat Reskim Polres Merangin Iptu Supranata.Menjelaskan Bahwa "pasangan yang tidak memiliki status hubungan suami istri dapat diamankan dan didata.Hal ini karena hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan pernikahan atau kohabitasi adalah tindak pidana.Jelas Iptu Supranata
Dasar Hukumnya di Pasal 416 RUU KUHP menyatakan bahwa pelaku kohabitasi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II. Pengaduan hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang paling terkena dampak, yaitu suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.Tutup.KBO Sat Reskim Polres Merangin
(red)