Pjs Gubernur Jambi, Sudirman dan DPRD Provinsi Jambi Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2025 -->


 

Pjs Gubernur Jambi, Sudirman dan DPRD Provinsi Jambi Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD 2025

Pikiran Rakyat Jambi
Tuesday, November 12, 2024


Pikiranrakyatjambi.com - Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Jambi, Dr. H. Sudirman, SH, MH, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi untuk penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi Jambi Tahun 2025. Acara tersebut berlangsung di Ruang Utama DPRD Provinsi Jambi pada Selasa (12/11/2024) malam.

Dalam sambutannya, Sudirman menyampaikan apresiasi atas kerja keras DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah bersinergi dengan pemerintah daerah dalam merumuskan anggaran 2025.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Jambi, saya mengucapkan terima kasih atas penyampaian laporan Badan Anggaran dan keputusan dewan yang telah kita dengarkan bersama. Kami menyadari bahwa pelaksanaan APBD 2025 menghadapi tantangan besar, mulai dari kebutuhan belanja daerah yang meningkat, tuntutan kinerja lebih baik, hingga pemenuhan standar pelayanan minimal dan mandatory spending, sementara pendapatan belum mengalami peningkatan signifikan,” ungkap Sudirman.

Sudirman menekankan pentingnya menyatukan visi dalam merumuskan program yang lebih fokus untuk mencapai sasaran strategis daerah, dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada masyarakat.

“Kesepakatan kebijakan ini tentu tidak akan memuaskan semua pihak. Namun, kita harus bijak dalam menyikapi keterbatasan anggaran yang ada dan memahami banyaknya mandatory spending yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa alokasi anggaran dalam APBD 2025 harus mengacu pada target kinerja pelayanan publik di setiap perangkat daerah, sesuai amanat Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.

“Anggaran tidak boleh hanya berdasarkan pemerataan atau alokasi tahun sebelumnya. Prioritas harus diletakkan pada pembangunan strategis yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Pjs Gubernur mengingatkan bahwa setelah kesepakatan KUA-PPAS, pemerintah dan DPRD akan memasuki tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD.

“Pasal 106 Peraturan Pemerintah Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengharuskan kepala daerah dan DPRD menyetujui bersama Ranperda APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran. Ini berarti kita hanya memiliki waktu efektif 18 hari kalender untuk menyelesaikan pembahasan RAPBD 2025,” jelasnya.

Sudirman juga menggarisbawahi pentingnya ketepatan waktu dalam penetapan APBD, yang menjadi perhatian khusus Monitoring Center of Prevention (MCP) KPK.

“Keterlambatan proses ini bisa menjadi titik rawan korupsi yang harus diantisipasi. Pemerintah daerah harus memastikan pembahasan berjalan sesuai jadwal dan RAPBD dapat diselesaikan dengan baik,” tutupnya.

Sidang dihadiri oleh jajaran pejabat DPRD, kepala perangkat daerah, dan unsur Forkopimda Provinsi Jambi. Pjs Gubernur menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk memperhatikan secara serius masukan yang telah disampaikan oleh anggota dewan.