Pikiranrakyatjambi.com
Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang berkedudukan Pusat di Jambi yang beralamat di Jalan Radja Yamin No.26 Rt.27 Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Provinsi Jambi Telp / Hp 0811-7447-899, dengan Visi dan misi berdasarkan Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No.89 tahun 2019 yang memiliki Azas dan Tujuan berasaskan manfaat, kadilan, keseimbangan, keamanan serta kepastian hukum. Senin(14/10/2024).
LPKNI telah meminta klarifikasi kepada pihak Rumah Sakit Merangin Medical Center (MMC) Bangko dengan surat nomor : 05/K-LPKNI/VIII/2024 Tanggal 19 Agustus 2024 akan tetapi tidak ada tanggapan.
Untuk itu LPKNI minta kepada :
1. Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Provinsi Jambi untuk memeriksa dan memberikan sanksi apabila Pegawai serta staf maupun tenaga kontrak Rumah Sakit MMC Bangko menerima upah tidak sesuai UMP yang telah ditetapkan pemerintah.
2. BPJS Kesehatan Merangin Provinsi Jambi untuk memeriksa dan memberikan sanksi apabila Pegawai serta staf maupun tenaga kontrak Rumah Sakit MMC Bangko tidak didaftarkan/tidak memiliki kartu kepesertaan BPJS Kesehatan.
3. BPJS Ketenagakerjaan Merangin Provinsi Jambi untuk memeriksa dan memberikan sanksi apabila Pegawai serta staf maupun tenaga kontrak Rumah Sakit MMC Bangko tidak didaftarkan/tidak memiliki kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Komisi Informasi Provinsi Jambi untuk memanggil dan memberikan sanksi kepada pihak Rumah Sakit MMC Bangko karena tidak memberikan informasi setelah kami melakukan klarifikasi.
Demikian yang disampaikan oleh Kurniadi Hidayat Ketua Umum LPKNI diruang kerjanya.
"Sepertinya pihak RS MMC Bangko merendahkan LPKNI setelah sekian lama melayangkan Surat Klarifikasi tidak ada tanggapan"tegasnya.
"Diduga gaji/upah pegawai RS MMC Bangko tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)
"Pihak RS MMC Bangko sebuah pelayanan kesehatan masyarakat diduga menyembunyikan sesuatu kepada publik"tambahnya.
"Untuk itu mohon pihak terkait, Disnakertrans Provinsi Jambi, BPJS Kesehatan Provinsi Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Merangin Provinsi Jambi, BPJS Kesehatan Merangin Provinsi Jambi dan Komisi Informasi Provinsi Jambi untuk segera menindaklanjuti "tutupnya. (tim)