Kurniadi Hidayat Sesalkan Aktivitas PETI di Desa Sungai Buluh Aman Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum, Penambangan Emas Illegal Laksanakan Aktivitasnya Tanpa Rasa Takut -->


 

Kurniadi Hidayat Sesalkan Aktivitas PETI di Desa Sungai Buluh Aman Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum, Penambangan Emas Illegal Laksanakan Aktivitasnya Tanpa Rasa Takut

Pikiran Rakyat Jambi
Thursday, October 24, 2024



Pikiranrakyatjambi.com,
Disinyalir tak tersentuh aparat berwenang di Wilayah Hukum Polres Muaro Bungo , Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) Berlokasi di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Rimbo Tengah ,Kab. Bungo.

Lokasi ini sekitar 20 menit dari pusat Kota Muara Bungo. Mulai beroperasi terhitung sejak 2012 Silam. Dengan bebas para penambang ini menggunakan mesin dompeng mengeruk aliran sungai dan lahan hutan untuk mencari butiran- butiran emas.

Dari pantauan dan investigasi dilapangan Turun Langsung  Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) beberapa waktu lalu.

terlihat jelas ada aktivitas puluhan mesin dompeng sebagai sarana aktivitas penambang emas ilegal.
Dugaan pemiliknya ada 2 orang yang berinisial N dan S.

kegiatan penambang ini bisa dibilang tanpa takut. Dimana aksi ilegal tersebut dilakukan secara terang- terang ditempat umum seperti, dipinggir jalan poros kecamatan setempat,Di Kawasan Bandara udara yang terletak di Kabupaten Bungo, provinsi Jambi .

Meski yang lokasinya cukup jauh dari pemukiman warga.Dampak Adanya aktivitas tersebut Sangat Merusak Lingkungan.

Selain sangat mengganggu dan merusak lingkungan, dan kegiatan ilegal menjadi pemandangan wajar  persis ditengah kota  jalan menuju ke Bandara Bungo yang notabene merupakan tambang Illegal.

Diduga Aksi Peti Ini Dibekingi oknum aparat kepolisian Yang Turut andil dan diduga juga sengaja tutup mata atas kegiatan ini.

Berdasarkan Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 109 huruf a Jo Pasal 24 ayat (5) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Pasal 22 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia(LPKNI) Menegaskan" "Sangat terlalu sudah jelas kegiatan PETI kegiatan ilegal, tapi seolah menjadi kewajaran dan dilakukan diarea merah dekat bandara Bungo "tegasnya.


"Dugaan kegiatan ini pembiaran sudah puluhan tahun, dan dugaan ada oknum aparat kepolisian yang mempunyai ATM, andil dan seolah tutup mata atas kegiatan ini "tambahnya.

"Mohon dengan sangat keseriusan APH dan Mabes Polri untuk Sidak Segera  Guna mensterilkan kan area sekitar bandara Bungo dari aktivitas PETI ",Sangat disesalkan Kalau hal inidibiarkan. tutupnya.