Jambi-Kurniadi Hidayat Ketua LPKNI Angkat Bicara terkait Pembangunan Jalan dan Akses Jalan yang diduga sepihak Oleh Kepala Desa Mestong.
Sebagaimana kita ketahui bahwa fungsi dan tugas yang seharusnya dilaksanakan oleh seorang Kepala Desa, dia menilai seorang pemimpin harus terlebih dahulu mementingkan kepentingan masyarakat banyak demi kebaikan bersama.
"Tugas Kepala Desa itu untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat di desa, artinya Kepala Desa harus terlebih dahulu mementingkan kepentingan masyarakat baru kepentingan pribadi" kata Kurniadi Hidayat, Rabu (23/10/2024).
Dugaan penyalahgunaan wewenang ini muncul ketika masyarakat salah satu desa di Kecamatan Mestong menolak akses jalan dilingkungan tempat tinggal mereka menjadi lintasan angkutan pertambangan batubara oleh kontraktor perusahaan PT. Jafa Barata Cool (JBC) dengan pemegang iup dari PT. Batubara Jambi Lestari (BJL)
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun LPKNI dilapangan meski mendapat penolakan keras dari masyarakat, oknum Kepala Desa tersebut diduga tidak mengindahkan penolakan masyarakat.
Bahkan, terkesan memperkenankan jalan lingkungan masyarakat di desanya dapat digunakan sebagai lintasan angkutan pertambangan batubara.
"Disisi lain terkait pembangunan jalan. Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan juga bahwasanya Kepala Desa tidak melibatkan seluruh masyarakat, Kepala Dusun serta ketua RT setempat sehingga masyarakat menolak untuk kegiatan tersebut" sebut Ketua Umum LPKNI.
Kurniadi Hidayat Juga mengatakan di lapangan juga berkembang informasi tidak mengenakan terkait oknum Kades tersebut. Dia katakan bahwa semenjak jalan itu dibangun untuk dilintasi angkutan batubara, diduga kades itu kini bergelimang harta.
"Berkembang informasi di lapangan, bahwa Bapak Kepala Desa itu sejak adanya pembangunan jalan oleh Perusaan penambang batubara, kini telah menggunakan mobil baru serta ada dugaan membeli beberapa belas hektare lahan setelah jalan tersebut dibangun, sehingga hal ini menjadi kecurigaan dikalangan masyarakat" cetusnya.
Dari sumber lain Kepala desa mengelak bahwa dana yang kami dapat dari hasil menjual kebun. Katanya
Menyikapi ini, Ketua Umum LPKNI akan melayangkan surat klarifikasi kepada oknum Kepala Desa tersebut, guna menjelaskan dan meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Karena sedikit ada kejanggalan, jika harta yang dimiliki oleh Kepala Desa hasil Jual Kebun, mengapa dananya untuk beli mobil juga dibelikan lagi ke Kebun-kebun lain lagi
"Dalam waktu dekat LPKNI akan membuat surat kepada kepala desa terkait klarifikasi informasi tersebut " tutup Kurniadi Hidayat.