Tim Optimalisasi Pajak Daerah Kota Jambij lakukan Penempelan Pemberitahuan Sejumlah Tempat Usaha -->

Tim Optimalisasi Pajak Daerah Kota Jambij lakukan Penempelan Pemberitahuan Sejumlah Tempat Usaha

Pikiran Rakyat Jambi
Monday, August 05, 2024

Pikiranrakyatjambi.com,JAMBI – Dianggap tak ada itikad baik, tim Optimalisasi Pajak Daerah Kota Jambi, akhrinya menempel sejumlah tempat usaha yang menunggak pajak, Senin 5 Agustus 2024 kemarin.

Bahkan, dari beberapa tempat usaha ini, merupakan wajib pajak yang sebelumnya juga menunggak pembayaran pajak.
Seperti contoh, PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) dan Abadi Suite Hotel & Tower Jambi. Kedua wajib pajak ini, sudah berkali-kali diperingati soal tunggakan pajak.
Namun faktanya, hingga tahun 2024 berjalan, mereka tak kunjung membayarkan kewajiban mereka.

Tak tanggung-tanggung, tunggakannya mencapai miliaran rupiah.
Seperti PT EBN, yang memiliki tunggakan pajak parkir senilai Rp1,5 miliar. Sementara pajak PBB mereka, menunggak hingga lebih dari Rp5 miliar. Angka ini belum terhitung tahun 2024 yang sedang berjalan.

Dalam proses pemasangan spanduk peringatan di PT EBN tersebut, sempat mendapatkan penolakan dari salah satu staf PT EBN.
“Pimpinan tidak ada yang di Jambi, sedang dinas keluar," kata staf PT EBN, Irza, yang mengaku dari bagian legal hukum.

Dalam diskusi bersama tim optimalisasi pajak, Irza sempat meminta waktu selama 3 hari sebelum stiker itu dipasang.
"Kami minta waktu 3 hari, karena pimpinan tidak berada di tempat. Saya juga tidak bisa mengambil kebijakan," katanya.
Namun permintaan tersebut tidak digubris oleh tim optimalisasi pajak. Spanduk berukuran lebar tetap dipasang.

Sementara untuk Abadi Suite Hotel & Tower Jambi, ada beberapa tunggakan pajak. Yakni pajak restoran senilai Rp500 juta, pajak hotel mencapai Rp2,4 miliar lebih dan pajak PBB yang masih dihitung tim optimalisasi pajak daerah Kota Jambi.

Bahkan, pengurus Abadi Suite Hotel & Tower Jambi sempat meminta agar, tim tidak memasang stiker di pintu masuk hotel.
“Mohon pak, kalau bisa jangan di pintu masuk, karena nanti dilihat tamu,” kata pengurus hotel.
Selain kedua tempat itu, tim yang terdiri dari BPPRD, Satpol PP, DPMPTSP, TNI-Polri dan lainnya ini, juga memasang stiker peringatan di tempat lainnya.

Seperti tempa makan Takasimura, di kawasan Sipin Kota Jambi. Kemudian VIP Reflexology di kawasan Beringin Pasar, Steak on You di kawasan Sungai Putri dan beberapa tempat lainnya.

Kabid Penagihan dan Keberatan, BPPRD Kota Jambi, Nico Kristian Mendrofa menyebutkan, dalam kegiatan tersebut, pihaknya sudah melayangkan surat beberapa waktu lalu.
“Namun surat itu tak di gubris oleh manajemen PT EBN.

Ini PBB dan pajak parkir piutang yang sebelumnya belum dibayar, pajak untuk tahun berjalan 2024 juga kosong nian," jelas Nico.
Dengan menempel stiker peringatan ini sebutnya, setidaknya dapat memberikan dampak sosial akibat tunggakan pajak yang dilakukan pihaknya.

Meski begitu, tempat-tempat yang telah ditempel stiker peringatan tersebut tetap dapat menjalankan usaha seperti biasanya.
“Tetap bisa. Sementara untuk tenggat waktu pelunasan tunggakan nanti tim akan berdiskusi lagi. Termasuk tindakan selanjutnya,” terangnya.(MT)