Pj Walikota Jamby Menyaksikan Perjanjian Kerjasama Sama Antara Pemprov Dan BPPRD Beserta BPN Kota Jambi -->


 

Pj Walikota Jamby Menyaksikan Perjanjian Kerjasama Sama Antara Pemprov Dan BPPRD Beserta BPN Kota Jambi

Pikiran Rakyat Jambi
Jumat, Agustus 02, 2024

Pikiranrakyatjambi.com,

Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi menghadiri dan menyaksikan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Jambi melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD)  dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Jambi, bertempat di Ruang Rapat Wali Kota, Jumat (02/8/24). 

Dikesempatan ini, kata Sri, ada dua Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan antara BPN dan BPPRD, yakni tentang Pengintegrasian Data Pertanahan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Perkotaan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dan Perjanjian Kerjasama (PKS) Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). 

Adapun tujuan dari kegiatan ini, Sri menyampaikan  adalah untuk mengintegrasikan data pertanahan dan perpajakan dalam rangka mewujudkan tata kelola administrasi yang baik. Serta untuk percepatan pelayanan dan permuktahiran data.

"Intinya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal pelayanan pertanahan dan mendukung peningkatan perpajakan secara transparansi," jelas Sri. 

“Saya yakin, Pengintegrasian ini dapat memudahkan validasi data pada saat proses pengurusan dokumen pertanahan, karena dengan data yang lebih lengkap dan reliabel, tentunya bisa meningkatkan pendapatan pajak dari sektor pertanahan, sehingga target realisasi bisa mudah tercapai."

Dirinya berharap, dengan Perjanjian Kerjasama dan penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPN dan BPPRD agar realisasi pajak bisa tercapai sesuai target yang telah ditentukan dan disisi lain pelayanan bisa dilakukan secara cepat. 

"Langkah-langkah yang telah dilakukan selama ini agar terus dioptimalkan, begitu sudah di dibikin perjanjian jangan behenti disitu. Mudah-mudahan apa yang harus diselesaikan tidak hanya sebatas simbolis semata." 

"Terimakasih atas semua pihak yang telah menyiapkan secara substansi nya membangun hubungan kerjasama, baik dalam kontek masyarakat maupun kota Jambi," pungkas Pj Wali Kota Sri Purwaningsih. 

Sementara itu, dalam laporannya, Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina menyebutkan, dengan adanya Kerjasama yang terjalin saat ini nantinya akan  berkontribusi besar, terutama untuk pelayanan tertib administrasi. 

"Di sisi lain juga memperkuat sinergi antara Pemerintah dan Badan Pertanahan dalam pertukaran data pertanahan untuk bisa lebih efisien dan menjamin ke akuratan data," sebut Nella. 

Dengan hal tersebut, Nella juga menjelaskan akan menumbuhkan tingkat kepercayaan masyarakat tentang nilai tanah. "Saat ini implementasi persamaan nilai tanah baru selesai di satu Kecamatan Alam Barajo, diharapkan pada tahun 2025 10 Kecamatan di kota Jambi lainnya bisa juga menyelesaikannya," jelas Nella. 

Dirinya menambahkan, selain menghasilkan ke akuratan data, persamaan nilai tanah inj nantinya agar tidak membebani masyarakat. "Tentunya apa yang kita lakukan ini selain untuk Pemerintah, namun untuk masyarakat sebagai prioritas agar lebih dimudahkan dan tidak terbebani," tukas Kepala BPPRD. 

Dikesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Jambi, Hary Susetyo menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah terhadap pendetilan Peta (Zona Nilai Tanah (ZNT). 

"Dalam rangka penyamaan nilai untuk penyeragaman nilai tanah dari BPN dan BPPRD. Sehingga itu yang menjadi dasar Kerjasama dan Nota Kesepahaman kali ini," jelas Hary. 

Dia menegaskan, perjanjian ini bukanlah hanya sekedar sirkulasi lima tahunan, akan tetapi untuk berjalan sepanjang waktu.

"Intinya kita lakukan ini adalah untuk transparansi kepada publik," sungkat Kelala BPN Kota Jambi.

Turut hadir pada kesempatan ini, Kepala BAPPEDA Kota Jambi, Kepala BPKAD Kota Jambi, Kabag Kerjasama dan Kabag Hukum Setda Kota Jambi, Sekretaris BPPRD, dan para Kabid BPPRD Kota Jambi. (MT)