Upaya Hukum Akan Dilakukan Oleh Pihak Tergugat atas Eksekusi Lahan Sertipikat No 116.117.118 Terletak Di Kasang Pudak -->

Upaya Hukum Akan Dilakukan Oleh Pihak Tergugat atas Eksekusi Lahan Sertipikat No 116.117.118 Terletak Di Kasang Pudak

Pikiran Rakyat Jambi
Wednesday, July 10, 2024

Pikiranrakyatjambi.com,Eksekusi lahan yang berada di Desa Kasang Pudak Kecamatan Kumpe Ulu Kabupaten Muaro Jambi rabu pagi (10/7/24)berjalan dengan kondusif 


"Tim panitera pengadilan negeri Sengeti Kahfi Alufi mengatakan pada hari ini kami dari pengadilan negeri Sengeti melaksanakan perintah ketua pengadilan berdasarkan penetapan nomor 5 tahun 2017.

Eksekusi ini adalah perkara tahun 2017 yang sudah di menangkan oleh pak Hasanudin,yang dalam amar putusan bahwa sah tanah 3 shm adalah milik pak Hasanudin. Yang perkara ini lawan dari pak Hasanudin adalah pak Zulhair Zisvar,Devi Indra,Deden Komara, Zakaria,M.Ikbal,M.Toha dan M.Fauzan.

Pada hari ini kata Kahfi Alufi tepat tanggal 10 Juli 2024 melaksanakan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Dalam amar keputusan tersebut, kita mengosongkan tanah yang berada di atas milik pemohon yang 3 bidang tadi,hari ini kita sudah laksanakan 3 rumah yang berada di dalam perkara ini kita kosongkan.

Terkait klaim oleh pak Zulhair bahwa tanah yang di sebutkan oleh putusan pengadilan itu bukan nama beliau,Kahfi mengatakan itu sudah ada upaya hukum mereka. Pada saat melaksanakan eksekusi awal, mereka (Zulhair) sudah mengajukan keberatan dan sudah ada putusan bantahan dan hari ini sudah melaksanakan 2 putusan yang sudah di kuatkan oleh Mahkamah Agung dan hal tersebut sudah ingkra.

Terkait akan ada jalur hukum yang akan di tempuh oleh tergugat,Kahfi tidak tau,tapi yang jelas ini sudah selesai dan sudah kita laksanakan dan menjadi milik pemohon sendiri dan ini sudah di kuasai pemohon.

"Wakapolres Muaro Jambi Andi Musahar Sri saat wawancara bersama awak media mengatakan hari ini kami dari Polres Muaro Jambi hadir di sini atas nama undang-undang kepolisian,yang mana atas nama keputusan dari pengadilan negeri Sengeti yang sudah di menangkan oleh penggugat hari ini pengadilan negeri Sengeti minta pengamanan dari kami,sehingga kami hadir di sini melakukan pengamanan.

Pengamanan yang kami lakukan di sini arti kata memberikan pengamanan terhadap pengadilan negeri yang melakukan pembacaan eksekusi,mengamankan masyarakat pemilik rumah maupun masyarakat setempat " ujar Andi 

Pada pengamanan eksekusi ini kata Andi,Polres Muaro Jambi mengerahkan anggota sebanyak 143 personel dan alhamdulillah tidak ada bentrok dan berjalan kondusif.

Zulhair Zisvar selaku tergugat kepada awak media akan menempuh jalur hukum atas eksekusi lahan ini. 

Eksekusi ini kata Zulhair Zishair selaku tergugat adalah eksekusi yang ke 2 dan asal sertifikat 12 pecah menjadi 3 sertifikat yaitu 116,117 dan 118. Sementara kepemilikan penggugat sertifikat 10  yaitu luas tanah 2,7 hektar dengan pemisahan pertama sekolah SD dan di rubah sertifikat menjadi 3 dan sisanya 2,8 hektar menjadi 4214 yang luasnya menjadi 1,8 hektar dan di pecah menjadi 4259 dan dan di pecah lagi menjadi 4260.

Zulhair Zishair meminta perubahan sertifikat nomor 10 menjadi 4214 BPN Muaro Jambi menjelaskan. Setelah ada penjelasan perubahan sertifikat dan pemecahannya.

Zulhair  Zishair menjelaskan bahwa Saya membeli tanah ini tahun 2012 bulan Agustus dan sudah bersetifikat tahun 81 paparnya (MT).