Pikiranrakyatjambi.com,
Atasi permasalahan sampah yang sering menumpuk, Pemerintah Kota Jambi menambah armada pengangkut sampah.Dua armada tersebut di peruntukan untuk dua kecatam yang ada di Kota Jambi, yaitu Kecamatan Jambi Selatan dan Kecamatan Telanaipura.
Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih di Jambi, Senin(4/3/2024) mengatakan dua kecamatan yang mendapatkan tambahan armada pengangkut sampah itu adalah Kecamatan Telanaipura dan Jambi Selatan.
Dengan bertambahnya armada pengangkut sampah ini, diharapkan dapat mempermudah operasional proses pengangkutan sampah di tempat pembuangan sementara.
Selain menambah jumlah armada, kata dia, perlu juga ditingkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan jam pembuangan sampah sehingga tidak terjadi penumpukan sampah di tempat pembuangan sementara.
Sri mengingatkan seluruh masyarakat untuk taat membuang sampah mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.
Untuk memperkuat aturan itu, dia juga meminta dinas terkait menyediakan spanduk larangan pembuangan sampah dan denda bagi pelanggar di setiap tempat pembuangan sementara.
Sistem pengelolaan sampah di Kota Jambi saat ini sudah dikelola dengan sistem zonasi. Sejak 2022 lalu, sebagian tugas pengangkutan sampah sudah dibagi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama 11 kecamatan di Kota Jambi.
Tujuan pengelolaan itu, agar mendekatkan titik timbulan sampah rumah tangga sehingga penanganan sampah dapat terkelola dengan baik.
Camat Jambi Selatan Alfian Jalil mengatakan bahwa dengan penambahan armada ini dapat membantu personel pengangkut sampah terutama di lokasi-lokasi pembuangan sementara yang volume sampahnya besar.
"Kecamatan Jambi Selatan dan Telanaipura menjadi percontohan pengelolaan sampah secara mandiri sehingga mendapatkan bantuan mobil baru, dengan bertambahnya armada maka membentuk pengangkutan sampah terutama yang volume besar," kata dia.
Alfin juga menegaskan agar masyarakat dapat mematuhi aturan jam pembuangan sampah, sehingga proses pengangkutan sampah lebih mudah dilakukan dan tidak terjadi penumpukan sampah di luar jam pembuangan.( MT )