Pikiranrakyatjambi.com,
Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menyita 4 (empat) unit ruko milik PT. Tegar Nusantara Indah dengan taksiran harga senilai lebih kurang 6 Milyar Rupiah yang melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (4) huruf b Jo Pasal 109 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pelaksanaan penyitaan dilakukan berdasarkan Putusan dari Mahkamah Agung R.I dalam Putusannya Nomor 37 K/Pid. Sus-LH/2022 tanggal 8 Februari 2022, Pengadilan Tinggi Jambi dalam Putusannya Nomor : 44/Pid.SUSLH/2020/PT. JMB tanggal 18 Mei 2020 dan Pengadilan Negeri Sengeti dalam Putusannya Nomor 08 / Pid.SusLH/2020/ PN. SNT tanggal 12 Maret 2020
“Apabila dalam kurun waktu yang telah ditetapkan terpidana tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita Jaksa untuk dilelang untuk menutupi denda tersebut” ujar Kajari Muaro Jambi, Kamin
(12/7/22)
yang didampingi Kasi Intel, Susilo dan Kasi BB Roniul Mubaroq