Penyerahan LHP Atas LKPD Oleh Bupati Batang Hari -->

 





 

Penyerahan LHP Atas LKPD Oleh Bupati Batang Hari

Pikiran Rakyat Jambi
Rabu, Mei 18, 2022

Pikiranrakyatjambi.com,Penyerahan LHP Atas LKPD Kabupaten Batang  Hari Ta 2021 di Gedung Perwakilan BPK Provinsi Jambi .(18/05/22).

Dalam Rangka Memenuhi Undang-undang (UU) nomor 15 tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15,2022 Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)Atas Laporan  Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD) Tahun Anggaran 2021 Kepada Pemerintah Kabupaten Batang Hari.

Bertempat di kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi ,Rio Tirta menyerah kan LHP Tersebut Kepada Ketua DPRD Kabupaten Batang Hari,Anita Yasmin Dan Bupati  Batang Hari Muhamad Fadhil Arif.Setelah Di lakukan Penanda Tanganan Berita Acara Serah Terima ( Bast) LHP Acara  Yang Di Mulai Pada Pukul 14:00 Wib .Turut Di Hadiri Oleh Pejabat Serta  Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

Dalam Sambutan nya Rio Tirta Menyampaikan Bahwa Pemeriksaan Atas LKPD Merupakan Bagian Dari Tugas Konstitusi BPK Dan Sebagai Rangkaian Akhir Dari Proses Pemeriksaan,Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 Mengamanatkan Kepada BPK Untuk Menyerahkan LHP Atas Laporan Keuangan Tersebut Kepada Lembaga Perwakilan Dan Pimpinan Entintas Sesuai Dengan Tingkat Kewenangan nya,Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Dilakukan Dengan Tujuan Untuk Memberi Opini(Pernyataan Pendapat)Atas Kewajaran Informasi Keuangan Yang di Sajikan Dalam Laporan Keuangan Dengan Dasar:

1.Kesesuaian Standar Akuntasi Pemerintah( SAP).
2.Kecukupan Pengungkapan.
3.Kebutuhan Terhadap Kebutuhan Perundang undangan.
4. Efektivitas Sistim Pengendalian(SPI) 

Oleh Karna Itu Dalam Melakukan Pemeriksaan Keuangan Selain Memberikan Opini Atas Laporan Keuangan BPK Melaporkan Hasil Penilaian Terhadap SPI,Dan Hasil Pemeriksaan Terhadap Peraturan Perundang Undangan Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Atas LHKPD Kabupaten Batang Hari Tahun 2021 BPK Memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP)

Namun Demikian BPK Masih Menemukan Ada nya Kelemahan Sistim Pengedalian Intens dan Ketidak Patuhan Terhadap Peraturan Undang-Undang,Dalam Penyusunan Laporan Di Antara Nya :
1.Realisasi Belanja Atas Kegiatan Tahun 2020 Sebesar Rp.13.154.608.179,00,Tidak Di Akui Sebagai Kewajiban TA 2020 Namun Di Bayar Dan Di Bebankan Pada Tahun 2021.
2.Pengelolaan Pendapatan Pajak Air Tahun Pada Badan Keuangan Daerah Belum Sesuai Ketentuan Pengelolaan Piutang PBB P2 Tidak Tertib .
3.Kekurangan Volume Atas Empat Paket Pekerjaan Sebesar Rp 433,584,772,91.Pada Dinas PU,PUR.Kabupaten Batang Hari.
4.Pemeliharaan Aset Tetap Pada Pemkab Batang Hari Tidak Tertib.

Atas Hasil Pemeriksaan Tersebut Rio Tirta,Mengingatkan Bahwa Berdasarkan Pasal 20 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 Mengamanat kan,Bahwa Pejabat Wajib Menindak Lanjuti Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksa. Pejabat Wajib Memberi Jawaban Atau Menjelaskan Kepada BPK  Terkait Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Selambat Lambat Nya 60 Hari Setelah Laporan Hasil Pemeriksaan Di Terima.BPK menyampaikan Apresiasi Dan Mengucapkan Terima Kasih Kepada DPRD Dan Bupati Batang Hari Beserta Jajaran Atas Kerja Sama nya Untuk Menyelesaikan Laporan Keuangan dan Dukungan nya Terhadap Pemeriksaan,SehingaPenyerahan LKPD Kabupaten Batang Hari Ta 2021 Pada Hari Rabu(18/05/22)Dapat Terlaksana.

Dalam akhir sambutan nya Rio Tirta Berharap Agar Pemeriksaan yang Sudah Di Sampaikan Dapat Memberi Dorongan Dan Motifasi Untuk Terus Memperbaiki  Pertangg

ung Jawaban Pelaksanaan APBD DAN Secara Bersama sama Berusaha Berkomitmen Untuk Mendorong Penyelenggara Keuangan Negara Yang Transfaran Dan Akuntabel.(Susi)

/* script Youtube Responsive */