BPK Berikan Opini WTP Terhadap Pemerintah Kabupaten Bungo -->


 

BPK Berikan Opini WTP Terhadap Pemerintah Kabupaten Bungo

Pikiran Rakyat Jambi
Rabu, April 27, 2022

Pikiranrakyatjambi.com,Jambi, Rabu (27/04/2022) - Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 

15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara 
dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

BPK Perwakilan 
Provinsi Jambi pada hari ini (27/4) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas 
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada 
Pemerintah Kabupaten Bungo.

Acara yang dilaksanakan pada Pukul 14.00 WIB ini menjadi
pembuka rangkaian kegiatan penyerahan LHP atas LKPD TA 2021 kepada Pemerintah 
Daerah di Wilayah Provinsi Jambi.
Bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Kepala Perwakilan BPK Perwakilan 
Provinsi Jambi, Rio Tirta, S.E., M.Acc., CSFA menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD 
Kabupaten Bungo, Jumari Ari Wardoyo dan Bupati Bungo,  H.Mashuri, SP., ME., setelah 
dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP oleh masing-masing 
pihak. 

Penyerahan LHP turut dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Inspektur 
Daerah, beserta jajaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo dan Pejabat Struktural 
serta Fungsional BPK Perwakilan Provinsi Jambi.

Dalam sambutannya, Rio Tirta menyampaikan bahwa pemeriksaan atas LKPD merupakan 
bagian dari tugas konstitusional BPK. Dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, 
Pasal 17 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan LHP
atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai 
dengan tingkat kewenangannya.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini
(pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan 
keuangan dengan mendasarkan pada:
1. Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP);
2. Kecukupan pengungkapan;
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; 
4. Efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Oleh karena itu dalam melakukan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas 
laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil penilaian terhadap SPI dan hasil pemeriksaan 
atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa 
Pengecualian (WTP) atas LKPD TA 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Bungo. Pemerintah 
Kabupaten Bungo telah menyelesaikan permasalahan yang mempengaruhi opini pada tahun 
sebelumnya. Walaupun sudah meraih Opini WTP, namun BPK masih menemukan adanya 
kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidak patuhan terhadap peraturan perundang￾undangan dalam penyusunan laporan keuangan, antara lain:
1. Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp15.980.384.415,00;
2. Kas di bendahara pengeluaran dipindahbukukan ke rekening pribadi bendahara pada 
delapan SKPD sebesar Rp489.928.158,00;
3. Pengelolaan keuangan pada BLUD RSUD H. Hanafie tidak sesuai ketentuan.
BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan 
dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara 
bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan 
pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

Dalam akhir sambutannya, Rio Tirta juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung 
Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti 
rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau 
penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan 
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.(PRJ)