Rapat KAD Bersama KPK RI Rusmandi Mengadukan PT EBN Angso Duo -->


 

Rapat KAD Bersama KPK RI Rusmandi Mengadukan PT EBN Angso Duo

Pikiran Rakyat Jambi
Kamis, Februari 10, 2022

Pikiranrakyatjambi.com,Heboh ; Rusmadi mengadukan Kasus PT EBN Angso duo  Yang tidak Pernah Tersentuh  KKN nya , Saat Rapat Koordinasi KAD bersama KPK RI 


Dalam rapat kordinasi Komisi Advokasi daerah Bersama KPK RI ,Dalam Acara Rapat koordinasi  Ke 2 bersama KPK RI Di buka oleh Wakil ketua Ritas Mairiyanto sebagai  Protokol dan Nasroel Yasier Ketua Komisi Advokasi Daerah di hadiri Perwakilan KPK RI Roro Wide . S dan Kepala Inspektorat Agus Ariyanto dan Kadis PU Propinsi Jambi beserta Pelaku Bisnis Mau pun Para Pengusaha  Dan Lembaga / Organisasi /LSM dan Kontraktor , yang ada Di kota/ Propinsi Jambi, Kamis kemaren(10/2/2022)
Dalam Penyambutan dan Pembukaan Rapat Koordinasi  bersama KPK RI Nasroel yasir  Selaku Ketua KAD Memberi kesempatan Terhadap pelaku bisnis Mau Pun Anggota Yang hadir Terutama  mewakili  ,Untuk sesi Tanya jawab Terhadap Peran KAD  menjadi Koordinator  dan Regulator  dan Penyambung Terhadap KPK RI , Tentunya Untuk Pencegahan Korupsi yang Ada di Propinsi Jambi,


Rusmadi  selaku Subkon di PT , EBN  Melaporkan tentang Banyak kisruh nya  dalam Pembangunan Pasar Angso Duo yang di kelolah Oleh PT, EBN karena Selama ini dari Pengerjaan hingga sudah berdirinya Pasar tersebut Banyak sekali ke jangalan  Korupsi nya, dari tender hingga Kontrak untuk Kios yang di jual PT EBN kepada Pedagang mau Pun dana Pajak terhadap Pemprov Propinsi Jambi, sering terjadi penunggakan bahkan sampai Pansus BOT DPRD Di turun kan,dan hutang EBN tidak terselesaikan hingga sering terjadi Penundaan pembayaran terhadap Pemerintah Propinsi Jambi, Sampai saat ini tidak terselesai nya Permasalahan dan tidak ada kepastian hukum mau pun tidakan dari Pemprov tersebut, ada Apa ini  terhadap Aparat hukum Dari ke jaksaan mau pun Pihak penegak hukum lain nya ,Mungkin degan ada nya KPK RI Roro wide ,S  Saya bisa memberikan data Serta Berkas terhadap kasus Angso duo mendapat Bantuan hukum serta Menindak lanjutkan kasus korupsi Di PT , EBN bisa di tindak lanjuti Oleh KPK RI ,Terang Rusmadi.

Roro Menyampaikan Tindakan Korupsi tidak di benarkan mau pun itu orang ya dekat degan kepala daerah, akan kita tindak bahkan Kepala daerah sendiri .Korupsi Akan kami tindak dan kami tangkap Karena Korupsi adalah musuh bangsa dan negara ,Maka degan Ada nya komisi Advokasi daerah yang kami bentuk di 34 Propinsi di Indonesia , guna Untuk Pencegahan Korupsi baik dari pelaku bisnis / Usaha/Pemerintah Menjadi sorotan Bagi KAD tersebut,  bahkan menjadi Regulator Penyambung  kebijakan untuk Mengatakan tidak terhadap Korupsi , Apa pun tindakan korupsi tidak di benarkan, ujar Roro.

Harapan Rusmadi Kepada KPK RI agar Pihak KPK Ibu Roro wide ,S. bisa Menindak lanjuti kasus Angso duo ini  yang selama ini tidak bisa di tegakan nya hukum  bahkan tidak mendapatkan bagi Pengelola  tentunya  ,Dan kami mempunyai data lengkap dari berdiri nya  Angso duo tersebut dan ini kami Serahkan agar Bisa di tindak lanjut kan, tutup nya.( MK )

/* script Youtube Responsive */