MU Titian Teras dan perombakan Kepala sekolah yang diduga dinilai tidak etis melampaui kewenangannya, sebab di atas dia masih banyak pejabat yang berwenang dan pantas menyampaikan itu termasuk Gubernur, peristiwa itu terjadi beberapa waktu lalu menimbulkan Tanggapan di kalangan Tokoh pengamat bidang pendidikan dan Ketua LSM 9 Jamhuri
Jamhuri pun Menanggapi dan Mengatakan "Tergantung Gubernurnya, mengerti tidak kalau sudah ada kabinetnya merasa memiliki Power Full, atau sang oknum pejabat yakin bisa mengatur gubernur dalam mengambil kebijakan publik, sebab dengan mengacu pada azaz piksi hukum yang mengatur bahwa ketika suatu peraturan perundang - undangan telah diundangkan maka setiap orang dianggap tahu (Presumption iures de iure) dan dengan memperhatikan kedudukan yang bersangkutan sebagai Pejabat Negara dengan kafasitas sebagai seorang Kepala Bidang hal mustahil beliau tidak mengetahui amanat Undang - Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah atau yang dikenal dengan sebutan Azas Umum Pemerintahan yaeng Baik (AUPB), sebagaimana amanat Pasal 14 ayat (7) Undang - Undang dimaksud yang mengatur :"Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan Strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran," Ujar Ketua LSM 9 berciri khas memakai Songkok Blangkon.
Ketentuan dimaksud dengan penjelasan antara lain :"Yang dimaksud status hukum kepegawaian adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan Pemberhentian pegawai.
Apalagi oknum sang Kabid bukan pula pemegang hak konstitusional sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, jadi ini hanya merupakan sikap Arogansi Pribadi semacam Praktek Penyalahgunaan Hak dan Wewenang yang melekat pada kedudukan dan jabatan, yang seharusnya dengan memahami ketentuan undang - undang administrasi pemerintahan dimaksud sang Kabid telah mengalami perubahan orientasi dari Freies Ermesen ke Cityzen Friendly.
Mengingat ucapan dimaksud di lontarkan seorang Pejabat dan merupakan suatu kebijakan publik kita tunggu saja nyali gubernur sebagai pimpinan yang bersangkutan untuk melakukan upaya hukum guna membuktikan bahwa tindakan dimaksud merupakan perbuatan menyalahgunakan wewenang dan jabatan (Abuse of Power), atau tidak ataukah memang hak dan kewenangan yang bersangkutan ataukah memang Gubernur yang keliru memilih dan memilah kabinet, karena terlepas daripada azaz piksi hukum rasa - rasanya tak mungkin seorang Kabid tidak mengerti aturan yang berlaku dilingkungan pemerintahan, artinya patut diduga kuat untuk diyakini sang kabid memiliki kekuatan tersendiri hingga berani berbuat dan bertindak atas nama kekuatan jabatan," Pungkasnya