Tak Di Respon,SDN 135-IV Kota Jambi Terancam Tutup... Pemilik Tanah Akan Pasang Pagar Seng -->


 

Tak Di Respon,SDN 135-IV Kota Jambi Terancam Tutup... Pemilik Tanah Akan Pasang Pagar Seng

Pikiran Rakyat Jambi
Jumat, Oktober 29, 2021

Pikiranrakyatjambi.com,Kota Jambi
SDN 135-IV Kota Jambi Terancam Ditutup,Pemilik Tanah Mulai memasang Pagar kawat Besi dikarenakan kecewa dengan pemkot tak ada respon terkait pengajuan Suratnya. 
Jalan Liposos RT. 44, Kel.Eka Jaya, Ke.Paal Merah Kota Jambi,Jum'at(29/10/21)

untuk Diketahui hal tersebut di karenakan tanah yang di tempati Sekolah tersebut diduga bukan milik Pemerintah Daerah (Pemda) melainkan milik warga. Di duga Tanah yang ber atas namakan Nidar Sefriati yang terbit  dengan nomor sertifikat : 3485 Tahun 1995

Hal itu di jelaskan langsung oleh Paman dari Pemilik tanah Mr.B  bahwa luas keseluruhan tanah yakni 3600 m2 dan tanah yang dibangun di SD tersebut 2000m2 hingga tersisa selus 1600 m2.

Saat SD tersebut akan dibangun Nidar pemilik tanah sudah menemui Lurah Talang Bakung yang saat itu di pimpin oleh Bapak Imam Nawawi dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jambi.

“Saat kami menemui mereka mengatakan akan diselesaikan secara prosedur, namun sampai saat ini belum ada titik temu  hingga suami almarhumah Ali berinisiatif untuk memagar tanah yang ia miliki,” Ungkap Mr.B

pengurusan tanah telah di lakukan dari tahun 2006 yang mana pemilik tanah sudah sampaikan kepada Kepala Dinas terkait hingga menyusun surat pada bulan Januari 2021 yang di sampaikan kepada Wali Kota Jambi, Syarif Fasha dan diteruskan ke Dinas Pendidikan,Jelasnya

“Kita sudah beberapa kali mendatangi ke Dinas terkait, namun tidak ada respon, hingga kami berinisiatif untuk memagar dengan Kawat Berduri,” Tegasnya

Dirinya berharap kepada Pemerintah untuk bersama-sama mencari solusi terbaik karena ini juga menyangkut masa depan anak-anak. “Kalau bisa kita cari solusi lain, ini juga menyangkut masa depan anak-anak untuk bersekolah(red)

Ditempat yang sama, Imam Sarwono,Guru SD Negeri 135 Kota Jambi mengatakan bahwa " persoalan tanah telah di bicarakan di tahun 2000-an, yang mana ini merupakan tanah pribadi. “Menurut keterangan mantan Lurah dulu yang di pimpin oleh Bapak Imam bahwa tanah itu, tanah hibah atau waqaf dari keluarga pemilik tanah,” Katanya

“Kita juga pernah menanyakan hal ini ke Dinas terkait dan saat ini masih menunggu keputusan, karena kita tidak bisa putuskan persoalan ini,” tutupnya.

Pantauan di lapangan ada Pihak Kecamatan dan yang saat itu melakukan pengawasan menerangkan bahwa pemagaran tanah tersebut benar adanya karena pihak pemilik tanah berkoordinasi ke Kecamatan untuk melakukan pemagaran.

“Kami selaku mendampingi membenarkan adanya aktifitas pemagaran, karena ini merupakan tanah pribadi miliknya. Persoalan tanah ini pun kita baru ini mengetahui nya saat pemilik tanah silahturahmi ke Kecamatan,” tutupnya.

(Joko)


/* script Youtube Responsive */