Pelaku Penggelapan Mobil diamankan Polsek Bathin VIII -->
Rabu, 9 April 2025

 





 

Pelaku Penggelapan Mobil diamankan Polsek Bathin VIII

Pikiran Rakyat Jambi
Senin, September 13, 2021



Pikiran rakyat Jambi. Com, Sarolangun

Pada Minggu, (12 / 9 ) pukul 01.45 Wib, Unit Reskrim Polsek Bathin VIII Polres Sarolangun mengamankan seorang Pelaku AR, 36 Tahun warga Desa Dusun Dalam Kecamatan Bathin VIII atas kasus Tindak Pidana Penggelapan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 09 /VII/2020/JMB/RES SRL/SEK Bathin VIII, tanggal 27 Juli 2020.


Menurut Keterangan Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiyono melalui Kapolsek Bathin VIII AKP Isnandar bahwa kejadian bermula tahun 2020  Kamis (25 / 6) pukul 17.0 Wib, saat itu Korban AN sedang berada dirumah bersama Istri , kemudian datang AR untuk meminjam mobil pelapor jenis Avanza Nomor Polisi BH 1320 HM warna Hitamdengan alasan Terlapor AR mau ke Jambi, setelah itu Korban langsung memberikan kunci mobil beserta STNK, namun hingga korban membuat Laporan, Mobil belum juga dikembalikan oleh Tersangka, ternyata mobil di gadaikan oleh Pelaku ke orang lain.  


Kapolsek Bathin VIII juga menjelaskan bahwa Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Reskrim Polsek Bathin VIII,

" Pada Hari Minggu tanggal 12 September 2021, pukul 00.30 WIB, unit reskrim sek Bathin VIII mendapatkan informasi terduga pelaku penggelapan 1(satu) unit Mobil Avanza tersebut sedang berada duduk di depan rumah teman nya yang berada di Desa Dusun Dalam Kec.Bathin VIII, Mendapat informasi tersebut maka unit Res sek Bathin VIII langsung meluncur dan melakukan pengintaian, dan setelah melakukan pengintaian dan mengetahui keberadaan pelaku sekira pukul 01.45 Wib unit Reskrim Polsek Bathin  VIII langsung Mengamankan pelaku, setelah di amankan pelaku serta Barang bukti 1 (satu) Lembar STNK asli A.n PT.Serasi Auto Raya, 1 (Satu) Unit Mobil Avanza warna Hitam dengan Nopol BH 1320 HM, Satu Kunci Kontak Mobil Avanza. langsung dibawa menuju polsek Bathin VIII guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut" Ungkapnya.


" Pelaku akan kita jerat dengan atas Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara selama empat tahun" Tutupnya

(Badrun) 

Loading
/* script Youtube Responsive */