PR JAMBI - Team Polda Jambi dan Unit PPA Polda Jambi berhasil menangkap tersangka inisial JN,diduga kasus Pencabulan dan kepemilikan/menyimpan Senpi.Sabtu(19/6/21)
Kasus pencabulan anak ini terjadi dilubuk Napal,Kecamatan Pauh,Kabupaten Saro langun,terhadap anak Korban inisial SW,Umur 9 tahun yang terjadi pada bulan Mei 2021.
Terkait Laporan Seorang ibu yang Menimpa Sang Anak diduga Dicabuli sang ayah tiri akhirnya tersangka ditangkap team Polda jambi.Yang pada saat sebelumnya saat sang Ibu di temui awak media pikiranrakyatjambi.com dan di unggah di chanel youtube Pikiran Rakyat Jambi Pada 5 Juni 2021 .
Ibu Korban Budi Murti(39)thn,Melapor pada tanggal 4 juni 2021 dengan nomor STPL/103/VI /2021/SPKT-A Polda Jambi,Di dampingi oleh PBB Provinsi Jambi pada hari kamis 10 juni 2021 dengan kuasa I/SK. Pid/BPH-PBB/VI/2021.
Kronologis tertangkapnya tersangka (JH) oleh Team Polda Jambi bersama team Unit PPA Polda Jambi,saat itu tersangka (JH) menginap Di Hotel di daerah Sengeti,Tsk sudah menyewa kamar dari sore hari sekitar jam 17.00 Wib.penangkapan Tsk dilakukan sekitar jam 23.00 wib,Team Polda Jambi langsung mengarah ke kamar Tsk dan melakukan penangkapan.
Pada hari Senin tanggal 21 juni 2021,Ibu Korban (BM) bersama PBB Provinsi Jambi datang ke PPA Polda Jambi,untuk di mintai keterangan.
W R Pardede Selaku Ketua DPD PBB (Pemuda Batak Bersatu).Provinsi Jambi,begitu mengapresiasi kinerja Team Polda Jambi atas tertangkapnya tersangka (JH).
Jurnalis : Dewi
Editing : Joko